Sabtu, 14 Maret 2009

tvone

Jaksa Agung: Kami Punya Hak untuk Membeli Alat Sadap
14 Mar 2009 12:09:03
Jakarta (tvOne)Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan penyidik memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk memperoleh alat bukti dalam menyelidiki sebuah perkara."Atas dasar itu makanya kami punya hak untuk membeli alat sadap," kata Hendarman, Kamis (13/3). Hendarman menampik adanya penyalahgunaan alat tersebut.Dalam menangani kasus, terutama kasus dugaan korupsi, Kejaksaan berencana akan membeli alat sadap. Selain itu, kejaksaan juga tengah menyiapkan draft memorandum of understanding mengenai pengamanan internal terkait penggunaan alat itu.Antisipasi penyalahgunaan alat sadap? "Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) pasti punya suatu sistim supaya tidak disalahgunakan," kata Hendarman.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto menjelaskan selain untuk mengusut kasus, alat sadap itu akan digunakan juga untuk kontra spionase. "Kalau kami diawasi, kami bisa tahu," tambahnya. (vivanews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar